pendidikan

Kabar Gembira bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Bulan September dari Mas Menteri Nadiem

Sabtu, 3 September 2022 | 08:03 WIB
Tunjangan guru dihapus, PGRI bereaksi

METRO SULTENG-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan berita gembira untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di bulan September.

Kabar gembira bagi Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yang diberikan Kemdikbud terkait pendaftaran Calon Guru Penggerak bagi yang ingin mengikutinya.

Di mana hal itu berdasarkan surat edaran resmi Kemdikbud Nomor 2208/B3/GT.00.08/2022, yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2022.

Baca Juga: SDN Tokala Morowali Utara Terapkan Pendidikan Gotong Royong Bersama Orang Tua Murid

Surat Edaran yang dimaksud menjelaskan tentang adanya rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 8, 9, dan 10.

Tujuan dari program tersebut, diketahui bahwa untuk menghasilkan guru penggerak yang berperan dalam menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya.

Selain itu, tujuannya adalah guna menumbuhkan kepemimpinan peserta didik guna mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Berdasarkan SE, nantinya PGP reguler angkatan 8, 9, dan 10 akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang.

Kemudian, untuk program rekrutmen calon guru penggerak akan diadakan secara serentak pada angkatan 8 dengan sasaran yang berjumlah 484 Kabupaten.

Dari sejumlah 514 Kabupaten di seluruh Indonesia ini, terdapat sebanyak 484 Kabupaten atau Kota yang akan dilaksanakan dengan PGP reguler.

Baca Juga: Ini dia 5 HP Paling Bagus Untuk Dimiliki Akhir 2022, Terlaris di Dunia

Selain itu, ada 30 Kabupaten lainnya yang akan dijalankan dengan PGP pada Daerah Khusus (Dasus) dan juga PGP intensif daftar 30 Kabupaten pada sasaran PGP dasus.

Pelaksanaan PGP angkatan 8 rencananya akan dimulai pada bulan April tahun 2023 mendatang selama enam bulan lamanya.

Pola belajar yang digunakan yaitu dengan metode belajar sistem luar jaringan (luring) dan juga dalam jaringan (daring).

Nantinya, guru yang mengikuti program ini bagi yang belum bersertifikat pendidik, tidak wajib mengikuti proses perkuliahan dan hanya lapor diri serta ujian akhir, yakni UP dan UKIN.

Halaman:

Tags

Terkini