pendidikan

Cek Tanggal Merah Bulan September 2022 dan Hari Nasional, Tak Ada Libur

Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:53 WIB
Kalender September 2022 (Foto Metro Sulteng)

METRO SULTENG– Setiap tahun, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional atau tanggal merah.

Untuk tahun 2022, tanggal merah dan cuti bersama ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.

Tanggal merah di bulan September 2022

Mengacu pada SKB Tiga Menteri di atas, tidak ada tanggal merah atau hari libur pada bulan September 2022.

Hari nasional bulan September 2022

Selain tanggal merah, terdapat pula hari penting lain di bulan September 2022, seperti Hari Palang Merah Indonesia (PMI) dan Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.

Akan tetapi, hari-hari ini hanya menjadi hari nasional dan tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Berikut hari-hari nasional di bulan September 2022

1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
4 September: Hari Pelanggan Nasional
8 September: Hari Pamong Praja
9 September: Hari Olah Raga Nasional
11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
17 September: Hari Perhubungan Nasional
17 September: Hari Palang Merah Nasional
24 September: Hari Tani Nasional
26 September: Hari Statistik Nasional
27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
28 September: Hari Kereta Api
29 September: Hari Sarjana Indonesia
30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI

Referensi:

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 963, 3, 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.***

 

Tags

Terkini