pendidikan

Demo Mahasiswa Unila Pasca OTT Rektor, Minta Pelaksana Rektor dari Luar Unila

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Puluhan Mahasiswa Saat Demo di Rektorat Unila | Lampungpro.co

METRO SULTENG-Puluhan mahasiswa Universitas Lampung (Unila), menggelar aksi damai di Gedung Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). Hal itu buntut ditetapkannya tersangka suap penerimaan mahasiswa baru, terhadap Rektor Unila Karomani, Ketua Senat M. Basri, dan Wakil Rektor I Unila Heryandi oleh KPK.

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unila, Ikhsan mengatakan, pihaknya membawa tujuh tuntutan kepada pihak Rektorat Unila, buntut OTT tiga petinggi Unila oleh KPK. Ada pun tuntutan tersebut, diantaranya pembuatan Satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.

Baca Juga: Ketua KIP: Semoga Pak Gubernur Mendengar Keluhan Kami Ini

"Kami juga minta Kemendikbud Ristek, untuk menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari Birokrat Unila. Kami juga minta, agar mengusut tuntas penggunaan dana dari lingkup terkecil di Unila, termasuk pungut liar (Pungli)," kata Ikhsan.

Mereka juga menuntut agar Rektorat Unila, memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan dan aktivitas di Unila secara terbuka. Kemudian merevisi Peraturan Rektor Unila Nomor 18 Tahun 2021, dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan fakultas.

Baca Juga: Bersidang di KIP Sulteng: Kepanasan, Berkeringat, Baju pun Basah

"Kami juga minta Kemendikbud Ristek, segera memecat secara tidak hormat, semua pejabat Unila yang ditetapkan tersangka. Semua pejabat yang berpotensi dan terindikasi terlibat kasus korupsi ini, anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Unila," ujar Ikhsan.

Baca Juga: Polda Jateng Gulung 24 Bandar Judi, Kapolda : Wujud Keseriusan Polri

Dilansir Metro Sulteng dari laman Lampungpro, para peserta aksi menilai, tindak pidana korupsi menjadi hal yang tidak boleh ada dalam lingkup pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana kurang memadai dan belum sepenuhnya dijalankan, sebagaimana mestinya perlu dikaji ulang terkait transparansinya.***

Tags

Terkini