pendidikan

Cara Mendapatkan Daging Qurban di Hari Raya Idul Adha 2022

Minggu, 10 Juli 2022 | 18:40 WIB
Penyembelihan hewan kurban Satgas Madago Raya dibagikan kepada warga sekitar Poskotis Tokorondo Poso Pesisir (Foto: Ist)

METROSULTENG-Hari Raya Idul Adha atau biasa disebut Hari Raya Qurban atau Hari Raya Haji adalah hari raya terbesar Umat Islam seluruh dunia. Pada saat 10 Dzulhijjah setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha, umat Islam menyembelih hewan kurban. Jika di Arab Saudi hewan kurban bisa seperti Unta dan Domba. Tapi di Indonesia dan negara asia lainnya hewan kurban umumnya sapi dan kambing.

Pada momen Idul Adha 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi yang jatuh pada Minggi 10 Juli 2022, umat Islam Indonesia merayakan Idul Adha. Setelah sholad Id mulai melakukan penyembelihan hewan kurban selama 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah. 

Baca Juga: Polres Morowali Utara Sembelih Puluhan Sapi Qurban, Ini Pesan AKBP Ade Nuramdani

Untuk mendapatkan pembagian daging kurban, Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Idul adha sendiri lebih disarankan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: DKM IMIP Bagikan Ratusan Kantong Daging Kurban di Morowali

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menikmati daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa.

Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. berdoa, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sebelum salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim". (Mutafaq 'allah).

Baca Juga: Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sembelih Sendiri Sapi Qurban

Sementara mereka yang dapat menerima daging kurban sebagaimana dikatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin.

Berikut rinciannya :

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban.

Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca Juga: Longsor di Trans Sulawesi, Jalur Mangkutana Pendolo Tersendat, Poros Malili-Sorowako Terputus

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.

Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sementara untuk kalian yang belum menerima daging kurban bisa melapor ke pantia penyembelihan hewan kurban di Masjid-masjid yang ada disekitar atau ke kelompok masyarakat, organisasi pemerintah yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Mereka biasa membagikan kupon atau mengantar langsung kepada penerima daging kurban.***

Tags

Terkini