pendidikan

Pelaksanan UN di Banggai Resmi Dibatalkan, Belajar di Rumah Diperpanjang Sebulan

Jumat, 27 Maret 2020 | 14:23 WIB
IMG-20200327-WA0034

METRO SULTENG, Luwuk– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai Nur Djalal Amir melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Jamaludin Mansoba mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banggai tertanggal 27 Maret 2020 ini, pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020 di Kabupaten Banggai resmi dibatalkan. Dan masa waktu pelaksanaan untuk bekerja dan belajar di rumah bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan serta siswa mulai jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di perpanjang sebulan dari tanggal 30 Maret hingga 24 April 2020 mendatang. “Iya, sesuai edaran Bupati Banggai Nomor 421/443/Diskdik tentang kebijakan pelaksanaan kegiatan pendidikan pada jenjang PAUD, SD dan SMP dalam masa penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pelaksanaan UN 2020 dibatalkan, begitu juga bekerja dan belajar di rumah bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan dan siswa diperpanjang hingga 30 April 2020. Dan edaran ini mulai berlaku hari ini,” ucap Kabid Dikdas Jamaludin Mansoba dalam sambungan seluler (Hp), Jumat (27/3/2020). Berikut isi Surat Edaran Bupati Banggai, H. Herwin Yatim : SURAT EDARAN NOMOR 421/443/Diskdik TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN PADA JENJANG PAUD, SD, SMP DI KABUPATEN BANGGAI DALAM MASA PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19) Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 423.7/165/DIS.DIKBUB, tanggal 26 Maret 2020, maka dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan keselamatan bagi Kepala Sekolah, Guru,Tenaga Kependidikan dan Siswa yang berada pada jenjang PAUD,SD, SMP di Kabupaten Banggai dalam masa penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), maka disampaikan hal-hal sebagaia berikut : 1. Pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 di Batalkan. 2. Ujian Sekolah untuk Kelulusan, Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan kelas dan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomomr 4 tahun 2020. 3. Guru- guru memberikan materi belajar dan tugas – tugas melalui media online (WA, Facebook, SMS,dll) yang di miliki siswa atau orang tua/wali, dan jika karena keterbatasan fasilitas alat komunikasi dan akses internet, maka materi dan tugas dapat di antar langsung kerumah siswa dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjaga jarak di saat kunjungan. 4. Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnyatetap memantau dan melakukan pengawasan serta memastikan bahwa siswa melaksanakan aktifitas belajar di rumah melalui pembelajaran daring/ jarak jauh. 5. Masa waktu pelaksanaan untuk bekerja dan belajar di rumah, bagi Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan dan siswa untuk jenjang pendidikan PAUD,SD, SMP di perpanjang hingga tanggal 24 April 2020, dan akan di tinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait dengan Coronavirus Disease (Covid -19) Demikian isi surat edaran yang ditembuskan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, di Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Koordinator Pendidikan Kecamatan se-Kabupaten Banggai dan Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Banggai.***

Terkini