pendidikan

Pungli di KPK, Akademisi UNUSIA Sarankan Gandeng NU Bangun Etika Berkelanjutan Pegawai KPK

Rabu, 28 Juni 2023 | 10:08 WIB
Muhammad Aras Prabowo

METRO SULTENG-Kasus Penguatan Liar (Pungli) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti oleh Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Aras Prabowo. Menurutnya, perilaku tidak etis tersebut akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK, apalagi ditahun politik saat ini KPK cenderung tergiring dalam pusaran kepentingan.

Baca Juga: Anak-Anak turut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77 melalui lomba Pocil yang Digelar Polda Sulteng

"KPK harus meningkatkan pengawasan dalam internal mereka, jangan ada titik buta management control system (MCS) yang berujung pada perilaku tidak etis bahkan pidana. KPK sebagai lembaga independen harus menjaga trustnya kepada masyarakat," ungkap Ketua Program Studi Akuntansi UNUSIA.

Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pungli itu terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Baca Juga: PT Sulawesi Resources Serahkan Bantuan Hewan Kurban Kepada 6 Desa Binaan di Morowali

"Dalam penegakan etis, saya kira KPK perlu membangun konsep pembangunan etika berbasis nasionalisme/kebangsaan dan religiusitas. "Nyatanya, ujian wawasan nasionalisme/kebangsaan tidak cukup untuk memilih pegawai KPK yang berintegritas. Perlu pengembangan etika yang berkelanjutan," terang Aras kepada awak media.

'Selain diikutkan pada sekolah bela negara untuk menumbuhkan sikap nasionalisme dan integritas, konsep pembangunan ahlak melalui konsep pasantren ala Nahdlatul Ulam saya kira sangat ideal dalam menumbuhkan sikap religiusitas pegawai KPK".

Baca Juga: Jokowi Sumbang 38 Ekor Sapi Kurban Untuk Seluruh Provinsi

Aras tidak memungkiri, bahwa terjadi kemunduran etis pada berbagai organisasi, baik pada korporasi maupun pada instansi pemerintah.

"Sebut saja salah satunya, di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas kasus Rafael Alun. KPK dan Kemenkeu sama-sama menangani soal keuangan. Satu pengewasan dan penegakan hukum (kasus korupsi) yang kedua pengguna anggaran atau bendahara negara," tambahnya.

Ironisnya Negara kita ini, juga bendahara dan pengawas bendahara sama-sama berperilaku tidak etis. Bisa merugikan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Iduladha, Berikut Bacaannya, Niat dan Amalan Sunnahnya

Untuk itu kata Aras, perlu pembangunan etika yang berkelanjutan. Pegawai KPK bisa kerjasama dengan pesantren NU atau Universitas NU dalam penanaman nilai-nilai etis berbasis religiusitas. NU dengan pesantren punya konsep yang mapan dalam penanaman nilai-nilai religius dan nasionalisme.

"Selain itu, perlu dilakukan penegakan hukum pagawai yang terlibat dalam Pungli. "Harus dijatuhi sanksi sesuai kadar pelanggarannya. Kalau perlu sanksi pemecatan hingga proses pidana, agar memiliki efek jerah," tutup Direktur Lembaga Profesi Ekonomi dan Keuangan PB PMII.***

 

Halaman:

Tags

Terkini