pendidikan

Permudah Akses Hukum Masyarakat, DPC Peradi Palu Gelar Ujian Profesi Advokat

Minggu, 18 Juni 2023 | 15:24 WIB
DPC Peradi Palu Gelar Ujian Profesi Advokat

METRO SULTENG-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu kembali gelar Ujian Profesi Advokat (UPA). Di Angkatan yang ke 26 UPA kali ini, diikuti sejumlah 43 peserta yang berasal dari berbagai daerah, Sabtu (17/6).

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Terbaik Untuk Pelari : Huawei Watch GT, Menambah Aksimu Dijalanan Makin Keren

Sekretaris DPC Peradi Harun, SH menjelaskan, dari proses perekrutan terseleksi melalui berbagai jenjang sebelum dilantik menjadi Advokat ini, Peradi berharap dapat menjadi solusi pelayanan hukum yang mencerahkan bagi masyarakat. Sebab di beberapa daerah di wilayah Sulawesi Tengah sendiri masyarakatnya masih sulit mendapatkan akses hukum yang memadai.

Baca Juga: Ampana Tete Cup 2023 Mencari Bibit Unggul Pesepak Bola Tojo Una Una

“Kami berhadap ke-43 peserta yang mengikuti proses ujian hari ini kelak dapat lulus semua sehingga di pundak merekalah kepentingan hukum dapat lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat,” harap Harun.

Ujian Profesi Advokat kali ini, mengambil tempat di Palu Golden Hotel (PGH) dan dihadiri DR. Sapriyanto Refa SH, MH, Wakl Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi yang membidangi Keanggotaan, Koordinator Wilayah Sulawesi Tengah H. Abdurachman Kasim SH, MH serta Ketua DPC Peradi Palu sendiri DR. Muslim Mamulai SH, MH.

Baca Juga: Para Pelaku TPPO Anak Lewat Aplikasi MiChat Untuk Pelacuran di Palu di Tangkap Polisi

“Proses dari awal untuk menjadi Advokat di Peradi memang cukup panjang dan menguras fikiran. Sebab kami sendiri harus menyeleksi benar-benar kelulusan seseorang untuk jadi Advokat karena berhubungan dengan pelayanan hukum dan kelak bersentuhan langsung dengan masyarakat,’ tegas Harun.

Masih menurutnya, setelah seseorang lulus sebagai Sarjana Hukum atau setara dengan berlatar hukum, maka diharuskan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diisi dengan materi-materi lebih spesifik, lalu setelah itu baru akan diuji pengetahuan materi dan dan hukum acara pada Ujian Profesi Advokat (UPA).

Baca Juga: Tunanetra Usia 8 Tahun Bersuara Merdu, Pukau Pengunjung Warkop Ambo Morowali Utara

“Setelah lulus masih harus harus dilantik oleh Organisasi Advokat (OA) Peradi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan bersumpah di hadapan sidang Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi setempat sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 1 UU Advokat,” terang Harun.***

 

 

 

Tags

Terkini