pendidikan

Urus Sertifikasi Halal, Begini Cara dan Besaran Biayanya, Cek Tahapannya Ini

Jumat, 9 Juni 2023 | 07:59 WIB
Fakta sertifikasi halal (infografis: Aan/Humas BPJPH)

METRO SULTENG-Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya. Selain terkait dengan adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang, sertifikasi halal juga menjadi salah satu nilai tambah bila suatu produk akan bersaing di tingkat global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, saat ini mendaftar sertifikasi halal lebih mudah dan murah. Begini faktanya:

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Tentang Keutamaan Bulan Haji, Bulan Yang Utama

1.Daftar sertifikasi halal di BPJPH secara online

Saat ini untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa banyak berkas ke lokasi pendaftaran. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps yang bisa diunduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan satu pintu, melalui BPJPH dan dilakukan secara online. Jadi yang perlu diisi, ya hanya form yang terdapat di aplikasi PUSAKA atau SIHALAL pada ptsp.halal.go.id," tegas Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

2. Dua skema sertifikasi halal: self declare dan reguler

Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikasi halal. Pertama, sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Skema ini berlaku bila produk kamu memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; serta memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Proses verifikasi kehalalan produk melalui skema self declare dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Baca Juga: Viral Jemaah Haji Makassar Mengaku di Usir, Kemenag: Bukan Diusir, Tapi Pindah ke Hotel Dekat Masjid Nabawi

Kedua, sertifikasi halal melalui skema reguler. Ini ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan. Dalam skema ini, maka diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3. Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk self declare

Bagi kamu pelaku usaha mikro kecil (UMK) tidak perlu khawatir dengan biaya pengurusan sertifikasi halal, karena pemerintah sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis atau SEHATI.

"Tahun ini Kemenag menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). Ini silakan dimanfaatkan," kata Aqil.

4. Tarif layanan sertifikasi halal reguler bagi UMK senilai Rp650.000

Halaman:

Tags

Terkini