METRO SULTENG-Semua guru yang berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diwajibkan mengenakan jam tangan saat mengajar. Peraturan ini mulai 2 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Peringati Hardiknas, Wagub Sulteng Sampaikan Manfaat Merdeka Belajar Untuk Pendidikan
Pencanangan secara simbolik dipasangkan kepada dia tenaga pendidik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo.
Sukaton mengakui jika pencanangan penggunaan Jam Tangan kepada tenaga pendidik sebagai simbol disiplin waktu.
Baca Juga: Ratusan Warga Morowali Utara Demo Aktifitas Tambang Bodong di Soyojaya Milik Fachri Timur dkk
Sehingga, wajib dikenakan bagi
mereka yang berstatus tenaga pendidik.
"Pencanangan penggunaan Jam Tangan merupakan gerakan disiplin kerja dan waktu dengan menggunakan jam tangan bagi tenaga pendidik khususnya di Kecamatan Suruh ini," tandas Sukaton.***