METRO SULTENG-Sejak tahun 2022 Pemerintah Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, menghentikan pelayanan publiknya kepada masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh sumber terpercaya, Selasa (25/4/23), pelayanan publik yang di hentikan yaitu surat pembuatan keterangan usaha dan kepengurusan surat nikah.
Baca Juga: Isi Surat Pernyataan Virgoun Usai Ketahuan Selingkuhi Istri, Ngaku Pernah Berhubungan Badan
"Itu pak desa yang tutup pelayanannya, mulai dari surat keterangan usaha dan termasuk kepengurusan surat nikah, alasannya tidak diketahui," tutur sumber.
Baca Juga: Kades Balangloe Tarowang di Jeneponto Pecat Bawahannya Gegara Tagih Hutang, BPD Angkat Bicara
Sehingga dampak pelayanan publik yang terhenti ini membuat sejumlah surat permohonan usaha dan surat izin menikah menumpuk di kantor desa, sebagian masyarakat mencari pelayanan di kantor Camat Tarowang.
"Itu berlaku bagi semua masyarakat," ungkap sumber warga yang tak ingin dibeberkan identitasnya.
Baca Juga: Selingkuhan Bela Diri, Inara Rusli Geram: Bukan Minta Maaf Malah Nyolot
Pelayanan publik yang terhenti di Desa Balangloe Tarowang sempat menjadi perhatian oleh Camat Tarowang, namun pemerintah kecamatan pun tidak mendapatkan respon dari Kepala Desa Balangloe Tarowang Mansur.
Baca Juga: Film Animasi Super Mario Bros Raup Untung Rp13 Triliun di Box Office Global, Ini Sinopsisnya
"Pak camat juga sudah klarifikasi ke pak desa tapi tidak ada jalan yang diberikan," beber sumber.
Sehingga, kata dia, masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan usaha dan surat izin nikah terpaksa harus ke kantor camat untuk mendapatkan pelayanan.
"Pak Bupati sudah tahu kondisi ini, makanya kita tunggu saja apa hasil dari LHP," katanya.***