Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.
5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta, sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti hutang kitabah (hutang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).
Namun setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi’i berpendapat perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
6. Zakat Perniagaan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari nilai tersebut.
7. Zakat Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian berupa buah-buahan, padi maupun sayur wajib dizakati. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian berdasarkan hasilnya yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.
8. Zakat Hewan Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun.
9. Zakat Tabungan dan Investasi
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Sementara, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan. Sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.
10. Zakat Barang Temuan
Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.