METRO sulteng – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi. Zakat menurut istilah adalah kadar harta yang harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Olehnya, setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yang wajib dizakati agar dapat melaksanakannya sesuai syariat.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng, Drs. H. Suardi Kandjai, M.Pd, selain zakat fitrah, jenis zakat lain yang perlu ditunaikan adalah zakat mal. Jenis zakat ini dikenakan atas berbagai jenis harta yang asalnya tidak bertentangan dengan agama.
Lalu, apa saja jenis harta yang harus dikeluarkan zakatnya? Simak ulasannya.
1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.
Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
Untuk nisab perak, ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.
2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:
Pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Menurut pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya.
Kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya atau menundanya. Menurut pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.
3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek merupakan dokumen utang yang dijamin. Sehingganya cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab 27 Riyal Mesir. Karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
4. Zakat Perhiasan