pendidikan

NU Lebaran Tanggal Berapa? Ini Metode Petapan 1 Syawal Nahdlatul Ulama Melalui 4 Ketentuan Rukyatul Hilal

Minggu, 16 April 2023 | 12:53 WIB
NU soal awali Ramadhan 2023 bisa bersama-sama. Mudah-mudahan hasil perhitungan Falakiyah kali ini terkonfirmasi dengan hasil rukyat

METRO SULTENG-Nahdlatul Ulama sejak dulu menetapkan bahwa awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha ditentukan dengan metode rukyatul hilal.

Merujuk Almaghfurlah KH A. Ghazalie Masroeri, bukan berarti NU tidak melakukan hisab. NU juga melakukan metode hisab, tetapi bukan keputusan akhir. Karena menurut KH Ghazalie Masroeri, metode hisab hanya bersifat prediktif.

"Penentuan awal bulan Hijriyyah yang dipedomani Nahdlatul Ulama (termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri/Idul Adha) adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardhu kifayah. Merujuk keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU dan Muktamar NU sejak 1954 hingga 2021 Miladiyah," demikian dikutip dari Seputar Penentuan Idul Fitri 1444 H dalam Pandangan Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), pada Ahad (16/4/2023).

Baca Juga: UNIK! Cuma di Indonesia Awal Lebaran Idul Fitri 2023 Sebanyak 3 Kali, dari 20 hingga 22 April

Menukil NU Online, sda empat ketentuan yang NU terapkan dalam menggunakan metode rukyatul hilal. Sebagai berikut.

1. Jika hilal di bawah ufuk

Jika hilal masih di bawah ufuk atau minus di bawah 0 derajat, maka rukyah tidak lagi berlaku fardu kifayah. Hal ini mengingat hilal tidak mungkin dapat dilihat karena posisinya berada di bawah ufuk.

Dengan begitu, secara otomatis berlaku istikmal, yaitu bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari.

"Apabila hilal berada di bawah ufuk berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka rukyah hilal tidak bersifat fardhu kifayah dan keputusannya adalah istikmal," tulis poin pertama (a) dalam Seputar Penentuan
Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: PT Vale Gandeng PB Al-Khairaat Gelar Safari Ramadan di 13 Desa Pemberdayaan Morowali

2. Jika hilal teramati

Jika hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria imkan rukyah (visibilitas hilal, kemungkinan hilal bisa teramati) yang dipedomani oleh NU, maka kesaksian perukyat tersebut dapat diterima.

Dengan begitu, bulan berlaku isbat. Artinya, bulan hanya berumur 29 hari dan esoknya sudah mulai bulan baru.

"Apabila hilal terukyah bil fi’li dan posisinya telah melebihi kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka kesaksian diterima dan berlaku isbat," lanjut poin kedua (b).

3. Jika hilal melebihi kriteria imkan rukyah

Halaman:

Tags

Terkini