pendidikan

MUI Keluarkan Fatwa Pungutan Pajak Sembako dan Rumah yang tidak Mencerminkan Rasa Keadilan Masyarakat

Senin, 24 November 2025 | 06:32 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.

Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi

Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

Baca Juga: Nilai KUHAP Baru Tergesa-gesa, Koalisi Sipil Tuding Adanya Sabotase terhadap Upaya Prabowo Perbaiki Polri

Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.

Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***


 

Halaman:

Tags

Terkini