Baca Juga: Kunker ke Sulteng, Menteri Transmigrasi Petik Kopi dan Idul Adha di Sigi
Mazhab Syafi’i tetap mewajibkan shalat Jumat meski sudah melaksanakan shalat Ied, mirip dengan Mazhab Hanafi dan Maliki, tetapi ada perbedaan.
Di Mazhab Syafi'i ada beberapa kelompok yang diizinkan untuk meninggalkan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat Ied.
Kelompok orang tersebut adalah mereka yang di tempat tinggalnya tidak ada masjid untuk menggelar shalat Jumat, tapi masih wajib untuk shalat dzuhur.***