pendidikan

Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Diajak Jauhi Perilaku Koruptif

Senin, 7 Oktober 2024 | 18:49 WIB
Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulteng saat bersama mahasiswa Fakultas Hukum Untad Palu, foto bersama usai kegiatan sosialisasi, Senin 7 Oktober 2024. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Tim Penerangan Hukum, menggelar sosialisasi bertema "Optimalisasi Peran Mahasiswa Dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pembentukan Karakter" di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa dan mendorong pembentukan karakter generasi muda yang taat hukum dan berintegritas.

Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Suriyanto,  mengatakan beberapa kategori tindak pidana korupsi, seperti kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, hingga gratifikasi.

Baca Juga: Anggota DPD RI Bahas Pengawasan Pilkada 2024 dengan Kejati Sulteng

Ia juga menyoroti modus-modus korupsi yang sering terjadi di berbagai daerah. Seperti korupsi dalam pengadaan barang, penghapusan aset negara, pungli penerimaan pegawai, hingga manipulasi pajak.

Hal serupa disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian. Ia menambahkan, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tidak hanya perlu mengasah kemampuan intelektual, tetapi juga harus membangun karakter kuat yang menjunjung tinggi integritas dan etika.

"Di tengah maraknya kasus korupsi, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang menolak segala bentuk praktik koruptif," tegas Laode.

Baca Juga: Hidayat Ingatkan Bawaslu soal Potensi Kecurangan di Pilkada Palu

Ia juga menekankan pentingnya peran kampus sebagai wadah pembentukan karakter anti korupsi. Selain di kampus, mahasiswa diharapkan dapat berperan aktif dalam gerakan sosial anti korupsi di luar kampus, seperti ikut serta dalam pengawasan pemerintahan, advokasi kebijakan, serta menyuarakan kepedulian melalui media sosial dan aksi damai.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Laode, memberikan kesempatan kepada masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Cudy Ajak Masyarakat Sulteng Berpikir dan Bertindak Besar untuk Bangun Daerah

"Masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi terkait dugaan korupsi serta dilindungi oleh hukum, termasuk perlindungan identitas pelapor," kata corong informasi Kejati Sulteng tersebut.

Kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat membantu membentuk generasi yang lebih peduli pada integritas dan etika, sehingga dapat menekan potensi korupsi di masa mendatang. (*)

Tags

Terkini