Tindakan utang ini diperbolehkan dalam agama Islam namun dengan berbagai tata cara dan etika yang harus diperhatikan.
Di antara etika saat kita akan berutang adalah berniat dan bertekad untuk membayarnya. Jangan sampai kita berutang kepada orang lain namun dengan niat tidak akan mengembalikannya.
Tindakan seperti ini sangat tidak disenangi oleh Rasulullah. Allah pun akan membalasnya dengan kebinasaan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ
Artinya: “Siapa pun yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan siapa pun yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya”. (Hadits riwayat Imam al-Bukhari) Karena utang adalah mengambil hak orang lain, maka ketika kita berutang dan tidak membayarnya, maka kita termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan ini jelas dilarang oleh Allah.
Dalam Al-Qur’an disebutkan:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188).
Etika selanjutnya yang perlu kita perhatikan adalah komitmen membayar utang jika sudah waktunya membayar. Kita tidak boleh menunda-nunda dalam membayar utang karena itu adalah sebuah bentuk kezaliman pada orang yang telah membatu kita. Dalam Kitab Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah dijelaskan:
مِنْ آثَارِ الاِسْتِدَانَةِ وُجُوبُ الْوَفَاءِ عَلَى الْمُسْتَدِينِ عِنْدَ حُلُول الأَجَل، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ} وَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَطْل الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: "Efek dari utang piutang, bagi orang yang berutang wajib membayarnya apabila sudah jatuh tempo karena sesuai dengan firman Allah ‘memberikannya dengan baik’ dan berdasar hadits Nabi saw: 'Penundaan membayar utang bagi orang yang mampu membayarnya, merupakan sebuah kezaliman.’"
Jangan sampai ketika saatnya kita harus membayar utang, dan orang yang memberikan utang datang untuk mengambil haknya atau menagih, kita malah menghindar atau malah marah-marah dan tersinggung.
Kita harus menyadari bahwa itu adalah hak dia dan menjadi kewajiban kita untuk membayarnya. Jika kita lebih galak dari yang menagih utang, berarti kita sudah tidak punya komitmen untuk membayar utang. Naudzubillah min dzalik.
Maasyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Saat kita berani berutang, maka di situ pula kita seharusnya berani untuk membayar atau mengembalikannya. Ketika kita selalu menghindar dari yang menagih utang kepada kita, di situlah kita mulai hidup di bawah bayang-bayang ketidaktenangan. Ketidaktenangan dalam hidup tentu akan berdampak besar pada kualitas aktivitas kita.