METRO SULTENG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) tahun 2024.
Jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan telah dijadwalkan pada 1 Juli sampai dengan 14 Juli 2024 melalui laman https ://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek merupakan program beasiswa yang bertujuan untuk memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia.
Baca Juga: Bersiap, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan 2024, Catat Tanggal dan Syaratnya!
Beasiswa Unggulan terdiri dari program beasiswa bergelar dan non-gelar.
Beasiswa bergelar terdiri dari jenjang pendidikan sarjana (S-1), magister (S-2) dan doktor (S-3) bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbudristek yang akan mendaftar atau yang sedang melaksanakan studi di perguruan tinggi negeri/swasta di bawah binaan Kemendikbudristek.
Lantas apa saja berkas yang harus disiapkan?
Dikutip dari Beasiswa Unggulan Kemendikbud, Kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Awas Hoax! Informasi Jadwal Penerimaan CPNS 2024 Beredar di Media Sosial, Ini Kata BKN!
- kartu tanda penduduk (KTP)
- kartu tanda mahasiswa (khusus mahasiswa on-going),
- surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru),
- surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going),
- kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus mahasiswa on-going),
- ijazah dan transkrip nilai terakhir,
- sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri,
- rencana studi bagi program magister,
- proposal penelitian disertasi bagi program doktor,
- surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait,
- surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan,
- surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus,
- surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas, dan
- sertifikat prestasi dan kompetensi.***