pendidikan

Tahun Baru Imlek 2024, Catat Hari dan Tanggalnya Pada Bulan Februari Ini Sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:45 WIB
Tahun baru Imlek 2024

METRO SULTENG-Sebentar lagi warga Tionghoa akan merayakan Tahun Baru Imlek tahun 2024 akan diperingati pada bulan Februari.

Dalam rangka memperingatinya, pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2024.

Seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga: Mereka Yang Akan Menikah Tahun Ini Berdasarkan Zodiak Tiongkok 2024, Tahun Naga Menandai Awal Kisah Cinta Tahun Baru Imlek

Pemerintah menetapkan cuti bersama Imlek 2024 melalui SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam SKB tersebut, ditetapkan bahwa cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.

Tahun Baru Imlek: Sabtu, 10 Februari 2024

Adapun untuk peringatan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili sendiri bertepatan pada sehari setelah tanggal cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB tersebut. Bahwa hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Sebagai informasi, mengenai sejarah peringatan Tahun Baru Imlek yang kemudian ditetapkan pemerintah menjadi hari libur nasional di Indonesia, secara resmi sejak tahun 2022. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002.

Baca Juga: Inilah Semua Jam Tangan Baru Merayakan Tahun Naga 2024

Mengutip dari situs Kemdikbud, penetapan Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002 itu merupakan perayaan nasional Imlek 2553 Kongzili. Selanjutnya, perayaan Imlek secara nasional diselenggarakan setiap tahun oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Selanjutnya, untuk penetapan tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Tahun Baru Imlek setiap tahunnya oleh pemerintah diatur melalui SKB 3 Menteri, yakni oleh Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.***

Tags

Terkini