Simak penjelasan Imam Nawawi berikut;
أجمع المسلمون على أنَّ الصدقة عن الميِّت تنفعه وتصله
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya." [Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' ala Syarh al-Muhadzab, Jilid VI, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971] halaman 328]
Berdasarkan keterangan Imam Nawawi tersebut, secara keseluruhan bahwa para ulama sepakat bahwa sedekah yang dilakukan untuk orang yang sudah meninggal akan bermanfaat dan sampai kepadanya.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dari sahabat Ibnu Abbas , yang berbunyi:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي يَعْلَى أَنَّهُ سَمِعَ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَنْبَأَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَخَا بَنِي سَاعِدَةَ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا فَهَلْ يَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Artinya: "Berkata Ibnu Abbas, bahwasanya Sa'ad bin Ubadah, saudara Bani Sa'idah, ibunya meninggal dunia sedangkan ia sedang berada di luar kota. Lalu ia datang kepada Nabi saw dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedangkan aku sedang berada di luar kota. Apakah ada manfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?" Nabi saw menjawab, "Ya." Sa'ad berkata, "Maka aku bersaksi kepadamu bahwasanya dinding kamarku yang terletak di Makhraf adalah sedekah untuknya."
Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, Jilid V, halaman 390, menjelaskan bahwa hadits tersebut mengandung pelbagai keutamaan. Salah satunya, menunjukkan bahwa sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia dapat bermanfaat baginya karena pahala sedekah tersebut akan ditransfer kepadanya. Ibnu Hajar berkata;
وفي حديث الباب من الفوائد: جواز الصدقة عن الميت، وأن ذلك ينفعه بوصول ثواب الصدقة إليه ولا سيما إن كان من الولد، وهو مخصص لعموم قوله تعالى ﴿وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى﴾ [النجم: 39
Artinya: "Dalam hadits bterdapat beberapa faedah, di antaranya: Kebolehan bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia. Sedekah tersebut akan bermanfaat baginya dengan sampainya pahala sedekah tersebut kepadanya, terutama jika dilakukan oleh anaknya. Kebolehan bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia adalah pengecualian dari keumuman firman Allah Ta'ala dalam surat An-Najm ayat 39, yaitu: Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."
Dengan demikian, terkait kebiasaan atau tradisi di masyarakat mengeluarkan sedekah pada waktu dan tempat tertentu, misalnya di bulan Rajab, termasuk perbuatan yang diperbolehkan dalam Islam.
Pun, pahala sedekah tersebut sejatinya akan sampai kepada orang yang dituju, karena dalil-dalil yang ada tentang kebolehan sedekah untuk orang yang telah meninggal bersifat umum.
Artinya, kebolehan tersebut mencakup semua waktu, tempat, orang, dan keadaan, selama tidak ada dalil yang membatasinya. Lebih jauh lagi, sebagaimana sudah jamak diketahui bahwa bulan Rajab adalah bulan mulia yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw untuk memperbanyak ibadah, terutama sedekah dan memberi makan kepada orang yang membutuhkan.
Dengan begitu, tradisi berbagi kepada orang yang butuh, termasuk yang dianjurkan di bulan haram ini.
عن عبد الله بن زبير رضى الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من فرج عن مؤمن كربة فى شهر رجب وهو شهر الله الأصم, أعطاه الله تعالى فى الفردوس قصرا مد بصره ألا فأكرموا رجب يكرمكم الله عزوجل بألف كرامة