pendidikan

Perayaan Maulid Nabi Bisa Jadi Haram Bila Diiringi Kegiatan Berikut Ini, Ingat Himbauan MUI Agar Tak Melenceng

Rabu, 20 September 2023 | 06:08 WIB
Kegiatan maulid di Tanah Air. (Foto: NOJ/Cn)

METRO SULTENG-Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW setiap 12 Rabiul Awal yang tahun 2023 ini jatuh pada 28 September. Umat Islam khususnya di Indonesia dengan penuh suka cita merayakan Maulid Nabi ini.

Hukum merayakan maulid Nabi Muhammad SAW Sebagaimana Fatwa MUI adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya, selengkapnya baca artikel yang bisa diklik dibawa ini.

Baca Juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Sebagaimana Fatwa MUI

Namun peringatan Maulid ini bisa menjadi dilarang bahkan haram bila dilakukan secara berlebihan, seperti diiringi joget-jogetan sambil minum-minuman keras, dangdutan bercampur baur wanita dan pria bukan muhirm, yang selalu menjadi bahagian acara masyarakat Indonesia dan kegiatan tercela lainnya.

MUI telah mengelurkan himbauan terkait perayaan Maulid ini, untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi SAW tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:

Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW..

Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Membaca sejarah Rasulullah saw. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.

Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.

Meningkatkan silaturrahim.

Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah saw. di tengah-tengah kita.

Mengadakan pengajian atau majlis ta’lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuritauladani Rasulullah saw.

Menurut Imam al-Suyuthi, tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. – w.630 H.),.

Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid.

Baca Juga: Ribuan Hektar Lahan di Sulteng Dikuasai Perusahaan Tanpa HGU, Gubernur Ngadu ke Menteri ATR BPN

Halaman:

Tags

Terkini