Arab Saudi Cekal 5 Warga Indonesia yang Akan Menjalankan Ibadah Haji dan Umrah

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 10:41 WIB
Keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci (Foto: Kemenag)
Keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci (Foto: Kemenag)

METRO SULTENG-Sebanyak lima calon jamaah haji Indonesia dicekal setibanya di Arab Saudi. Lima jamaah ini ditolak masuk Arab Saudi karena masuk daftar cekal. Jamaah ini tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi setelah mendarat di Bandara AMAA Madinah maupun King Abdulaziz, Jeddah.

Hal ini disampaikan Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Eko Hartono, saat dihubungi Media Center haji (MCH) dikutip Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: FSPMI Morowali Ungkap Kekerasan TKI Perempuan Oleh TKA Cina di Perusahaan Tambang

"Kelima jamaah haji Indonesia yang masuk dalam daftar cekal pemerintahan Arab Saudi ini menurutnya hanya tiba di bandara dan langsung dicarikan pesawat untuk kemudian kembali ke Indonesia setelah dilakukan pengecekan di imigrasi. “Sudah kembali ke tanah air,” katanya.

Eko menjelaskan bahwa calon jamaah haji yang dicekal ini disebabkan yang bersangkutan pernah dideportasi sebelumnya dari Arab Saudi. Sampai saat ini, mereka belum mencapai 10 tahun sejak masa deportasinya.

Baca Juga: Anggota DPD RI Apresiasi Tim Dokter Haji Yang Siaga 24 Jam Melayani Jemaah Haji Indonesia

Terkait dengan terbitnya visa mereka, Eko menjelaskan bahwa sistem daftar cekal di Imigrasi Arab Saudi Saudi belum terkoneksi dengan proses pengeluaran visa di E-hajj dan umrah.


“Kemarin juga ada beberapa jamaah umrah yang dipulangkan lagi,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang masuk daftar cekal namun ingin menjalankan umrah ataupun haji, untuk memerhatikan batas waktu pencekalan.

Baca Juga: Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Laksanakan Umrah Wajib dengan mengambil Miqat

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini ke Kementerian Agama ataupun jamaah. Namun jamaah dimungkinkan tidak mengetahui peraturan baru Arab Saudi atau ingin mencoba-coba.

"Kami sudah berkali-kali sampaikan ke jamaah agar mereka yang sudah pernah tinggal di Saudi dan pernah dideportasi, jangan coba-coba ke sini sebelum masa 10 tahun,” ungkapnya.

Terlebih, lanjutnya, ada beberapa perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi seperti sebelum tahun 2021, masa cekal di Arab Saudi berlaku lima tahun. Namun setelah Covid-19, kebijakan ini berubah menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, PPIH Dirikan Enam Pos Kesehatan Utama dan Satelit di Armina

Perubahan yang dilakukan lainnya adalah dihapusnya kebijakan orang yang masuk daftar cekal tetap bisa menjalankan umrah dan haji, dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu selesai ibadah, mereka harus segera pulang. "Sekarang (bagian imigrasi) sudah tidak peduli, lebih tegas," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: Kemenag RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X