Kapan Sidang Isbat Idul Fitri 2025? Ini Jadwal dan Link Streamingnya

photo author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 14:17 WIB
Jadwal sidang isbat Idul Fitri 2025. (Tangkapan layar YouTube Bimas Islam TV)
Jadwal sidang isbat Idul Fitri 2025. (Tangkapan layar YouTube Bimas Islam TV)

METRO SULTENG- 1 Syawal 1446 Hijriah menandai kapan umat muslim bisa melaksanakan shalat Idul Fitri 2025.

Dalam pengumuman yang dirilis oleh Kemenag, sidang isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah akan dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025.

“Kami akan menggelar sidang isbat awal Syawal, pada 29 Maret 2025,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di kantor pusat Kemenag, Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga: Warga Alkhairaat Marah Guru Tua Dihina, Wijaya: Fuad Plered Sedang Memecah Belah Anak Bangsa

“Sebagaimana biasanya, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadhan, 29 Ramadhan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah," jelasnya.

Sidang Isbat Memantau Hilal dengan Hisab dan Rukyat

Penetapan 1 Syawal nanti dengan menggunakan metode hisab dan rukyat yang sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, metode ini sesuai dengan Fatwa MUI No 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa tersebut menjelaskan tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Abu Rokhmad juga menjelaskan bahwa secara perhitungan astronomi atau hisab, konjungsi terjadi pada 29 Maret 2025 jam 17.57.58 WIB.

“Data-data astronomi ini kita verifikasi melalui mekanisme rukyat,” ujarnya.

Baca Juga: Jadikan Masjid Pusat Gerakan Sosial, Menag Nasaruddin Minta Pengurus Masjid Layani Para Pemudik Dengan Tulus

Rukyat adalah metode yang dilakukan oleh Nabi untuk menentukan awal dan akhir puasa.

Metode ini dilakukan dengan cara mengamati secara langsung bentuk bulan, baik dengan mata telanjang maupun menggunakan peralatan optik.

Waktu Pelaksanaan Sidang Isbat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X