Apa Boleh Orang Junub Menunda Mandi Wajib? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 23:26 WIB
Mandi wajib (foto : ilustrasi)
Mandi wajib (foto : ilustrasi)

METRO Sulteng – Junub adalah kondisi bagi orang yang sedang berhadast besar. Hadast sendiri artinya dalam keadaan kotor atau lagi tidak suci.

Suci dari hadats besar merupakan salah satu syarat sah-nya salat dan sejumlah ibadah lain.

Namun dari ketentuan ini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seseorang dalam keadaan junub malah menunda mandi wajib?

Mengenai hal ini, sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Meski demikian, kebolehan menunda mandi wajib tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu salat tidak hampir habis. Dalam hal ini Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan:

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

“Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab Al-Hanbali, Fathul Bari, [Madinah al-Munawarah, Maktabah al-Ghuraba al-Atsriyah: 1996] juz I, halaman 345).

Oleh karena itu, orang junub yang baru bangun misalnya di akhir waktu Subuh, ia harus segera melaksanakan mandi wajib dan tidak boleh menundanya lagi. Setelah itu dilanjutkan dengan berwudhu, dan segera melaksanakan salat subuh agar waktunya tidak lewat.

Bila nekat menunda waktu mandi maka hukumnya tentu berdosa. Sebab sudah bangun tidur tapi tidak melaksanakan salat Subuh pada waktunya. Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح

“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X