Pemprov Sulteng Akan Manfaatkan Hutan Kota di Lahan 100 Ha di Palu untuk Kawasan Wisata dan Ekonomi Kraetif

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:47 WIB
Pj Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto saat memimpin Rapat Pemanfaatan Kawasan Hutan Kota sebagai Lokasi Sport Center. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur.
Pj Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto saat memimpin Rapat Pemanfaatan Kawasan Hutan Kota sebagai Lokasi Sport Center. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur.

METRO SULTENG - Pencabutan PPKM oleh pemerintah pusat, membuat aktivitas-aktivitas masyarakat kembali pulih. Olehnya, dibutuhkan lokasi, sektor dan daerah-daerah yang membuat masyarakat beraktivitas secara bebas. Oleh karena itu, Pemprov Sulteng akan pemanfaatan dan pengoptimalan kawasan Hutan Kota sebagai kawasan wisata dan ekonomi kreatif.

Hal itu dikatakan Pj Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto saat memimpin Rapat Pemanfaatan Kawasan Hutan Kota sebagai Lokasi Sport Center. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur,  Kamis, (5/1/2023).

Baca Juga: Awal 2023, HP Meluncurkan Laptop Dragonfly Pro Dengan Prosesor AMD Ryzen 7000

Hal senada dikatakan Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng Dr. Irfan Ariyanto bahwa sesuai keinginan Gubenur Sulawesi Tengah untuk menciptakan sebuah kawasan Sport Center yang ada di Sulteng, maka lokasi yang dipilih untuk kawasan Sport Center adalah Hutan Kota.

Irfan Ariyanto juga menerangkan bahwa rencana ini sudah berlanjut dari tahun 2019, sehingga di bangunlah gedung olahraga yang salah satunya adalah gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK).

Baca Juga: Lenovo Rilis Thinkphone yang Terinspirasi dari Laptop oleh Motorola Dengan SD 8 Plus Gen 1

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu ada beberapa kendala terkait dengan lokasi tersebut yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau.

Kawasan Hutan Kota memiliki luas kurang lebih 100 Hektar, termasuk dengan lapangan golf dan gedung KNPI dan juga nantinya akan di tambah dengan lokasi STQ dengan luas 34 Hektar karena di lokasi tersebut sudah di bangun sarana-sarana olahraga oleh Pemerintah Provinsi seperti kolam renang, sirkuit panggona dan dinding panjat tebing.

Baca Juga: Pembangunan Huntap Tondo II Palu Dimulai, Harus Tuntas Tahun 2024

Beberapa poin dasar penataan ruang di kawasan Hutan Kota, peraturan Pemerintah Provinsi dan Kota Palu bersinergi.

Terkait dengan rencana penataan ruang di Hutan Kota, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mengajukan persyaratan-persyaratan untuk hal tersebut, termasuk menyiapkan studi kelayakan.

Baca Juga: Awal 2023, Audemars Piguet Rilis Jam Tangan Dial Blue Dimple Yang Gelangnya Dari Emas Putih 18 Karat

Meminta bantuan OPD Teknis demi kelengkapan dalam rangka penetapan zona di Hutan Kota.

Terkait dengan wewenang dalam menentukan lokasi, mengingat lokasi diatas 5 hektar makan yang memiliki kewenangan adalah pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Data pendukung peraturan lokasi penataan ruang atau perwali yang sesuai dengan evaluasi pusat paling lambat 23 Januari 2023 harus selesai.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X