Upah Minimun Pekerja Tahun Depan Akan Naik, Menaker Tetapkan Rumus Penghitungan UMP Daerah

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 12:17 WIB
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)
BSU Cair? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah (Foto: Tangkapan Layar Instagram Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah/instagram@idafauziahnu)

METRO SULTENG-Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzia telah menetapkan aturan kenaikan upah minimun pekerja atau buruh untuk daerah

Penetapan ini telah tertuang dalam peraturan Menteri ketenaga kerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.

Ia mengungkapkan, penetapan aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, dimana saat ini masing-masing ditiap daerah sementara melakukan proses penghitungan upah minimun.

Baca Juga: Histeris! Wanita Misterius Tak Lepas Tangan Saat Bersalam Dengan Jokowi, Ini Kata Sekretaris Kabinet Presiden

"Dalam waktu dekat ini akan ada penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur," ungkapnya seperti dikutip video Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Fauzia, Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah khususnya bagi mereka dengan masa pekerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Angkut Teknologi Indonesia (Deliveree) Untuk Field Recruiter di Surabaya, Cek Persyaratannya

"Upah minimun merupakan jaringan pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai garis kemiskinan yang dapat menbahayakan kesehatan pekerja,yang akan berdampak ke produktivitas pekerja," tuturnya.

Kendati demikian, Fauzia juga menyarankan agar perhitungan upah minimun perlu mempertimbangkan keberlansungan usaha, dan potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.

Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Baca Juga: Harkannas Yang Dipusatkan di Sulteng Dihadiri Tamu Duta Besar Negara Sahabat

Adapun rumus penghitungannya, seperti yang telah diatur oleh Pemerintah yaitu:

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X