Metrosulteng.com, Banggai – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Sulteng, menyatakan penolakan atas masuknya nama Hambali Nyambang (mantan Kades Awu PAW periode 2018-2019) dalam seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa (Kaur Pembangunan) di tahun 2022 ini.
Perihal penolakan Hambali Nyambang sebagai peserta calon perangkat desa tertuang dalam surat BPD nomor 06/BPD-AWU/VI/2022 yang dilayangkan pada Camat Luwuk Utara pada 17 Juni 2022 lalu.
Dalam surat tersebut memuat beberapa poin penegasan BPD untuk menjadi bahan pertimbangan Camat Luwuk Utara, Iskandar Limonu.
Isi surat itu menyampaikan, bahwa Hambali Nyambang selama menjabat sebagai Kepala Desa Awu tidak pernah menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LKPPD) sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri 110 Tahun 2016 pasal 46, 47, 48, 49.
Hambali Nyambang juga diduga telah menyalahgunakan jabatan dengan memberhentikan secara sepihak 7 ( tujuh ) aparat Desa Awu tahun 2018 tanpa alasan yang jelas, dan melahirkan gugatan di Pengadilan TUN Palu dan Makassar. Kasusnya masih bergulir dan berdampak sampai saat ini, dan tidak ada ujung penyelesaianya.
Untuk itu, BPD Awu meminta agar Camat Luwuk Utara agar tidak memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan (Hambali Naymabang) diloloskan dalam penjaringan dan penyaringan sebagai perangkat desa karena diduga terindikasi kolusi dan nepotisme.
Surat BPD Awu tersebut ditembuskan pada Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Amin Jumail dan Inspektur Inspektorat Banggai, Imran Suni.
“Benar, surat BPD sudah dilayangkan ke Camat Luwuk Utara,” sebut Ketua BPD Awu, Roy Yalume pada Metrosulteng.com dalam via telepon, Sabtu (2/7/2022).
Penolakan terhadap mantan Kades PAW 2018-2019 itu sebagai peserta di seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Awu juga didukung puluhan masyarakat setempat.
Buktinya, mereka membuat surat pernyataan penegasan menolak Hambali Nyambang sebagai peserta dalam penjaringan perangkat Desa Awu.
Isi surat pernyataan penolakan yang ditujukan pada Kades Awu memuat lima poin yang berbunyi :
- Sebagaimana janji bapak saat mencalonkan diri sebagai kades bahwa saudara Hambali hanya membantu dan tidak akan menjadi perangkat desa. Begitu juga pernyataan Hambali bahwa dia tidak akan mencalon sebagai perangkat desa hanya membantu H. Udin. Pernyataan ini diungkapkan salah satu pendukung pada saat pencalonan yang merupakan deal politik.
- Bahwa Hambali pernah dipidana dalam kasus pencemaran nama baik.
- Selama menjabat kepala Desa Awu tidak dapat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan sering terjadi permasalahan.
- Selama menjabat tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan serta pemberdayaan dengan baik.
- Selama menjabat tidak dapat membina kehidupan masyarakat yang harmonis.
Pernyatan penolakan tersebut telah ditandatangani puluhan masyarakat Desa Awu. Dan surat tersebut ditembuskan pada Bupati Banggai, Ketua DPRD dan Kepala DPMD Banggai serta Camat Luwuk Utara.
“Surat pernyataan masyarakat Desa Awu menolak Hambali Nyambang sebagai peserta dalam penjaringan perangkat desa ditandatangani puluhan orang dan sudah kami tembuskan, termasuk ke Kantor Camat Luwuk Utara. Dan menurut camat akan ditindaklanjuti,” sebut Tokoh Pemuda Desa Awu, Haldun Mukaram dalam via telepon, Jumat (1/7) kemarin.
Kata Adun panggilan akrab, puluhan warga yang bertandatangan dalam surat tersebut untuk mendukung surat BPD yang menolak pencalonan Hambali Nyambang di seleksi penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Awu.
“Hambali, kami anggap tidak layak jadi perangkat desa karena sudah cacat di mata masyarakat. Sehingga kami harap Camat Luwuk Utara tidak mengeluarkan rekomendasi untuk Hambali dalam penjaringan dan penyaringan Kaur Pembangunan. Untuk itu, menunggu tindaklanjut camat dan kades,” demikian Haldun Mukaram.