Disdukcapil Tojo Una Una Telah Terapkan Aturan Baru Kemendagri, Dua Kata Nama di KTP

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 20:35 WIB
IMG_20200702_114606
IMG_20200702_114606

METROSULTENG.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemda Tojo Una-Una, Sulteng, saat ini telah menerapkan kebijakan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una Una Suryani menyampaikan terkait pencatatan nama pada dokumen Kependudukan saat ini telah mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 73 tahun 2022. Instruksi tersebut diterima Disdukcapil Tojo Una-una melalui rapat zoom meting bersama Dirjen Dukcapil dan secara otomatis Disdukcapil Tojo Una-una telah menerapkan kebijakan tersebut sejak bulan lalu. Masih kata Suryani diruang kerjannya, Selasa (7/6/2022). Pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai berlaku di Kabupaten Tojo Una-Una. Namun aturan ini hanya berlaku bagi warga yang baru atau warga yang belum tercatat secara resmi. “Secara Teknis sejauh ini tidak ada ada permasalahan atau kesulitan. Hanya saja, pihak Disdukcapil masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan suku kata nama dalam penerapan di KTP,” jelasnya. Untuk memudahkan pelayanan publik saat ini, Disdukcapil Tojo Una-una telah membuka beberapa loket verifikasi data bagi masyarakat yang akan membuat KTP, maupun Kartu Keluarga. Berdasarkan data Disdukcapil Tojo Una Una pertanggal 30 April 2022, jumlah penduduk Kabupaten Tojo Una-Una saat ini berjumlah 179.679 jiwa.(BL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X