Dirjend OTDA Minta Pelantikan Pejabat di Pemkab Morut Dibatalkan

photo author
- Minggu, 7 Maret 2021 | 18:22 WIB
IMG-20210307-WA0019
IMG-20210307-WA0019

METROSULTENG.com-Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs Akptal Malik M,Si nomor: 800/1387/OTDA tanggal 3 Maret 2021, tentang teguran pelaksanaan mutasi dan pelantikan bagi para pejabat di Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Surat teguran dari Dirjend Otda Kemendagri yang dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, meminta agar Surat Keputusan(SK) pelantikan kepada para pejabat di Pemkab Morut yang dilakukan mantan bupati Asrar Abd Samad, segera dibatalkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan. Sementara itu Gubetnur Sulawesi Tengah Drs H.Longki Djanggola M,Si saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon seluler WhatsApp Minggu 7 Maret 2021 menjelaskan, akan segera mengambil langkah langkah melalu Plh Bupati Morut Ir. Musda Guntur MM untuk menindaklanjuti sesuai surat Menteri Dalam Negeri Cq Dirjend Otda dengan mengembalikan pejabat dari jabatan semula. Asrar Abd Samad sebelum masa akhir jabatannya sebagai Bupati Morut, telah melakukan mutasi dan pelantikan pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat funsional lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Sorisi

Rekomendasi

Terkini

X