Paripurna DPRD, Bupati Morut Sampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan

photo author
- Selasa, 9 Februari 2021 | 12:41 WIB
IMG-20210209-WA0029
IMG-20210209-WA0029

METROSULTENG.com- DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morut, tahun anggaran 2020.
-
Rapat dipimpin Ketua DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Asa diikuti anggota DPRD serta para Kepala OPD, di Gedung DPRD Morut, Selasa, 9 Februari 2021. Hj Megawati mengatakan, rapat paripurna hari ini membahas LKPJ tahun anggaran 2020. Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam menyelanggarakan pemerintah daerah. "Maka kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban berupa informasi penyelanggaraan daerah selama satu tahun anggaran, yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan dapat diterima secara umum," papar politisi Golkar itu. Lanjut Megawati, demikian pula sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 71 ayat 2. "Bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggran berakhir," jelasnya. Namun, mengingat masa jabatan Bupati Morut berakhir pada 17 Februari 21 maka berdasarlan hasil keputusan DPRD tentang perubahan jadwal masa persidangan II Tahun 2020-2021 penyampaian LKPJ Bupati Morut, dilaksanakan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya dan dibahas oleh DPRD. "Selanjutnya hasil catatan dan rekomendasin DPRD diserahkan kepada bupati sebelum berakhir masa jabatannya. Pada kesempatan tersebut Bupati Morut, H. Asrar Abd Samad menyampaikan pengantar LKPJ dan kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Sorisi

Rekomendasi

Terkini

X