Pemda Touna Gratiskan Rapid Test Bagi Warga Yang Akan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah

photo author
- Jumat, 5 Juni 2020 | 14:13 WIB
IMG-20200518-WA0051
IMG-20200518-WA0051

Editor: Bandi Arya METROSULTENG, Touna-Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una (Touna), menggratiskan biaya rapid test bagi masyarakatnya. Apalagi saat ini banyak warga yang akan melakukan aktivitas perjalanan terutama ke kota Palu, yang membutuhkan keterangan hasil rapid tes. Rapid tes bisa dilakukan di puskesmas mauoun rumah sakit umum Ampana. "Dinas Kesehatan Pemda Touna selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 tidak membebankan atau menggratiskan biaya rapid test," kata Kepala DInas Kesehatan Pemda Touna Jafanet, Jumat (5/6). Rapid tes diperuntukan bagi warga terutama yang akan melakukan aktivitas perjalanan, seperti mahasiswa yang kembali ke kampus di luar daerah, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan urusan kedinasan diluar daerah. Keputusan menggratiskan rapid tes ini diputuskan melalui instruksi Bupati Touna Muhammad Lahay, melalui hasil rapat koordinasi tim gugus tugas Covid- 19, dalam rangka penerapan new normal di Kabupaten Touna. Maka untuk memperlancar aktivitas perjalanan bagi masyarakat, mahasiswa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan urusan kedinasan didaerah yang mempersyaratkan hasil pemeriksaan Rapid test Covid 19 untuk masuk ke wilayahnya," terang Kadinkes. Pemda Touna menetapkan kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rapid test secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah sebagai berikut : Pelajar, mahasiswa Kabupaten Touna yang kembali mengikuti aktivitas belajar mengajar diluar daerah Kabupaten Tojo Una Una. Masyarakat Kabupaten Touna Peserta BPJS kesehatan kelas III (Mandiri/PBI), masyarakart tidak mampu yang akan melakukan perjalanan keluar daerah kabupatenTouna. ASN dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Touna yang melakukan perjalanan urusan pemerintahan /kedinasan keluar daerah. Pegawai BUMD yang melakukan perjalanan urusan kedinasan keluar daerah kabupaten Touna. Bagi pelajar dan mahasiswa membawa foto copy kartu pelajar yang masih aktif, foto copy KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan dari kampus yang menyatakan keaktifan kegiaan belajar mengajar. "Dan bagi masyarakat peserta BPJS Mandiri /BIP kelas III membawa foto copy kartu BPJS diri copy KTP dan KK " jelasnya. Kata Jafanet, bagi masyarakat yang tidak mampu yang tidak memiliki kartu BPJS membawa foto copy kartu KTP dan KK dan surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarkan oleh desa dan kelurahan. Bagi ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan urusan pemerintahan/ kedinasan membawa surat tugas 1 rangkap, yang dicap asli dan ditandatangani oleh pimpinan instansi, direksi, dan pimpinan kantor. Untuk pemberian surat keterangan berbadan sehat tetap merujuk pada peraturan daerah Kabupaten Touna nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan Kabupaten Touna. "Saya sudah perintahkan kepada semua rumah sakit dan puskesmas untuk tidak membebankan biaya rapid test yang sesuai dengan syarat syarat yang sudah ditentukan, " tandasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chandra Lubah

Rekomendasi

Terkini

X