Staf Dishub Ngeluh SPPD Musrembang Belum Dibayarkan

photo author
- Rabu, 15 April 2020 | 22:15 WIB
IMG-20200415-WA0104
IMG-20200415-WA0104

METRO SULTENG, Luwuk- Beberapa Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengeluh biaya perjalanan dinas kegiatan Musrembang belum dibayarkan. Kecewanya lagi, dari informasi yang mereka terima biaya perjalanan dinas ini ditengarai hanya SPPD (surat perintah perjalanan dinas) Sekretaris Dinas (Sekdis) Drs. H. Sudarso Abusama, MM yang dibayarkan, sementara yang lain masih menunggu. “Kami tidak tau, kenapa hanya SPPD Sekdis yang sudah dicairkan. Sementara milik kami belum,” ujar mereka dengan nada kecewa. Menanggapi hal diatas, Sekdis Dishub Kabupaten Banggai, Drs. H. Sudarso Abusama, MM saat dimintai klarifikasi, dengan nada geram menegaskan, SPPD kegiatan Musrembang tetap akan dibayarkan, tetapi pembayaran ini dilakukan per triwulan. “SPPD ini sudah ajukan, sebagian sudah dibayarkan, yang lain masih menunggu. Tetapi semua yang ikut dalam kegiatan Musrembang tetap akan dibayarkan,” tegas Sudarso yang di dampingi Bendahara Dishub, Selasa (14/4/2020) di Kantor Dishub Banggai. Diakui Bendaraha, memang masih ada satu SPPD yang masih di keuangan dan belum dilakukan pembayaran. “Benar masih ada yang lain belum dibayar. SPPD yang satu sudah dibayarkan, tinggal satu SPPD yang belum dibayar. Pembayaran ini ada di triwulan satu dan ada pembayaran di triwulan dua. Tetap akan dibayarkan, tidak ada yang tidak dibayar,” sebut Bendahara. Sayangnya, Bendahara tak menyebutkan SPPD kegiatan Musrembang yang sudah dilakukan pembayaran itu diberikan ke berapa orang. Sementara Sekdis Sudarso Abusama merasa kecewa dan tidak senang karena ada staf yang bercerita di luar. “Sebaiknya jika ada masalah kantor bisa disampaikan langsung ke Kadis selaku pimpinan, atau kepada saya selaku Sekdis, untuk menjaga nama baik Dishub bukan menyebarkan hoax,” tutupnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd. Rahman Djafar

Rekomendasi

Terkini

X