METROSULTENG, Luwuk- Dokumen adminstrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tanpa dokumen tersebut jelas masyarakat akan kesulitan dalam hal pengurusan berbagai layanan publik seperti, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, pendidikan dan lainnnya. Sehingganya pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia berumur tujuh belas tahun keatas maupun yang sudah atau belum menikah wajib memiliki E-KTP. Masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang ada dilingkungannya. Hal inilah yang menjadi keluhan warga Luwuk Kabupaten Banggai. Sebab masyarakat yang datang mengurus E-KTP hanya diberikan surat keterangan (suket) sebagai pengganti E-KTP. Bahkan ada warga yang sudah sejak lama melakukan perekaman belum juga mengantongi E-KTP. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banggai Abdul Malik Kasim yang dikonfirmasi di Kantornya, Senin (9/3/2020), mengakui, instansinya kekurangan blangko untuk menerbitkan E-KTP. Sehingganya untuk memenuhi kebutuhan warga akan KTP, pihaknya menerbitkan Suket sebagai pengganti E-KTP. “Memang dari Mendagri sudah menginstruksikan mulai bulan ini (Maret) tidak bisa mengeluarkan Suket. Namun karena keterbatasan bahan untuk pembuatan E-KTP terpaksa kami masih menerbitkan suket,” jelasnya. Dia juga mengaku, terbatasnya ketersedian blangko menjadi kendala untuk menerbitkan E-KTP. Apalagi, selain setiap hari membuka pelayanan perekaman di kantor, pihaknya saat ini tengah melakukan perekaman di sekolah-sekolah disetiap kecamatan. “Sesuai inovasi Dukcapil jempol kanan atau jemput bola, sasaran perekaman ini diutamakan remaja berumur 17 tahun atau kelas tiga SMA/SMK karena mereka mau melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi. Disamping melakukan perekaman di sekolah-sekolah, kami juga melayani masyarakat di kecamatan-kecamatan yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP. Begitu juga para lansia dan orang sakit, jika ada laporan yang masuk, kita akan layani,” ujarnya. Abdul Malik Kasim menyebutkan, setiap harinya proses perekaman untuk pembuatan E-KTP di Kabupaten Banggai mencapai 100-150 orang. Dari beberapa bulan terakhir ini Disdukcapil mencatat ada sekitar 12.000-13.000 antrian data siap cetak atau print ready record yang belum dilakukan. “Data print ready record jelas terus bertambah karena setiap hari ada perekaman. Sementara jatah blangko yang diberikan pemerintah pusat tidak cukup sehingga kami mengajukan permintaan kembali. Nah, dengan minimnya ketersedian blangko terpaksa kami harus mengeluarkan suket sebagai pengganti E-KTP yang masa berlakunya selama enam bulan,” imbuhnya. Dia pula tak menampik, ketersedian blangko E-KTP yang ada hanya di skala prioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar sangat membutuhkan. “Orang butuh sekali KTP maksud kami disini yakni, ada anak-anak yang masuk tentara atau polisi, atau mau bepergian mencari pekerjaan di luar daerah, mengganti perubahan status atau pindah penduduk, orang yang mau pergi umroh, masyarakat ini kita layani untuk diterbutkan E-KTP. Akan tetapi, kalau yang tidak terlalu dibutuhkan, kami terbitkan suket,” ungkapnya. Namun masyarakat tak perlu khawatir, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengambil jatah blangko E-KTP. “Kami sudah usulkan permintaan blangko sebanyak 14 ribu sesuai kebutuhan dan data yang masuk di dinas Dukcapil. Dalam waktu dekat ini jatah tersebut kita ambil. Kalau sudah ada jatah blangko E-KTP itu, semua data print ready record akan dicetak. Begitu pula dengan masyarakat yang mengurus E-KTP, langsung diterbitkan,” tambah Abdul Malik Kasim. ***