Pemkab Poso Lakukan Kerjasama Lewat PTSP Terkait Itsbat Nikah

photo author
- Minggu, 8 September 2019 | 03:05 WIB
Itsbat
Itsbat

POSO, METROSULTENG.com- Terkait pelaksanaan pengesahan nikah secara hukum (Itsbat Nikah), melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, siap melakukan kerjasama antara Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso, dan Pengadilan Agama (PA) Poso. Bupati Poso Darmin A. Sigilipu mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang administrasi kependudukan dan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. “Yakni, dalam penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran maka diperlukan kerja sama sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing baik dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Kemenag serta Kantor PA Poso,” jelas Darmin Dikatakannya, jika kerjasama ini telah disepakati bersama lewat Memorandum of Understanding (MoU), Pemkab Poso akan mengupayakan memberikan layanan Rp. 0,- kepada masyarakat. Pada dasarnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso, terbuka dalam menjalin kerjasama dengan pihak manapun, demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Salahsatu upaya kerjasama yakni, dalam memberikan layanan perlindungan dan kepastian hukum bagi administrasi identitas. Seperti buku nikah, akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) serta perubahan status pada KTP. “Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Saya rasa kalau sudah ada komunikasi pastinya akan terjalin koordinasi yang akan menimbulkan kerjasama yang baik antar berbagai pihak. Dengan adanya saling memberikan informasi yang bersifat terbuka, maka yakin dan percaya, semua masalah pasti akan dapat terselesaikan dengan baik,” ucap Bupati Darmin di hadapan masyarakat Lore Utara, pada saat pelaksanaan sidang Itsbat Nikah berlangsung, Jumat (6/9/2019). Ketua PA Poso, Ibrahim Ahmad Harun menambahkan, kerjasama ini sejatinya merupakan langkah inovasi cerdas yang diambil oleh Pemerintahan Darmin-Samsuri. Dimana, setelah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati Darmin dan Wabup Samsuri, Kantor PA Poso mendapat dukungan sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengadilan tingkat pertama yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama. Sementara itu, Hj. Nurnaimah menyampaikan, sesuai data yang ada di Kantor Kemenag Kabupaten Poso, bahwa Daerah Kabupaten Poso sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, sebanyak 207 pasang yang telah dilegalkan nikahnya melalui sidang Itsbat dari 5 (lima) kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Pamona Selatan, Poso Kota, Poso Pesisir Utara, Poso Pesisir dan Lore Utara. (HMS/KIM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X