pemerintahan

UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,1 Persen Jadi Rp 2,75 Juta, Efektif Berlaku 1 Januari

Selasa, 29 November 2022 | 11:36 WIB
Gubernur Sultra Ali Mazi (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,1 persen. Hitungan penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp 182.997,58 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.576.016,96," jelas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: UMP Sulteng Tahun 2023 Naik 8,73 Persen Atau Rp 2.599.546 per Bulan

Baca Juga: UMP Sulut Naik 5,24 persen Menjadi Rp 3.485.000 per bulan, Gubernur Minta Pengusaha Ikuti Aturan

Penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal tahun 2023 mendatang. Dia menegaskan bahwa setelah awal tahun 2023 mendatang semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan tersebut, dimana perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan tersebut.

“Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua, upah minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih satu tahun," jelas Asrun.

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Menjadi Rp 3.385.145, Kenaikan Diapresiasi APINDO

Dia melanjutkan, penetapan UMP tersebut akan berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten dan kota," ujar Asrun.

Dia berharap seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut.

Asrun menegaskan, jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags

Terkini