pemerintahan

UMP Sulut Naik 5,24 persen Menjadi Rp 3.485.000 per bulan, Gubernur Minta Pengusaha Ikuti Aturan

Selasa, 29 November 2022 | 11:27 WIB
Gubernur Sulut Olly Dondokambey sampaikan UMP Sulut Naik 5,24 persen. (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG-Upah minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 naik sebesar 5,24 persen menjadi Rp 3.485.000 per bulan.

"Kita sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulut, yaitu 5,24 persen," kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di halaman parkir Kantor PT Pos Manado, Senin (28/11/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Waw Keren! Ulul Albab Bocah Asal Indonesia Jadi Players Escort Cristiano Ronaldo Di Piala Dunia 2022

Olly mengungkapkan bahwa penentuan besaran upah minimum provinsi melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: UMP Sulteng Tahun 2023 Naik 8,73 Persen Atau Rp 2.599.546 per Bulan

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.

Dia juga berharap kenaikan nilai upah minimum dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.

Baca Juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Menjadi Rp 3.385.145, Kenaikan Diapresiasi APINDO

"Kami mengimbau pengusaha mengikuti peraturan pemerintah sehingga pemerintah akan memberikan stimulus bagi investor yang ingin menanamkan investasi ke Sulut," katanya.

Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengurusan perizinan investasi. Termasuk, memastikan tidak ada pungutan liar dalam pelayanan investasi.***

Tags

Terkini