METRO SULTENG-Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzia telah menetapkan aturan kenaikan upah minimun pekerja atau buruh untuk daerah
Penetapan ini telah tertuang dalam peraturan Menteri ketenaga kerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Ia mengungkapkan, penetapan aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat ini, dimana saat ini masing-masing ditiap daerah sementara melakukan proses penghitungan upah minimun.
"Dalam waktu dekat ini akan ada penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur," ungkapnya seperti dikutip video Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Menurut Fauzia, Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah khususnya bagi mereka dengan masa pekerja kurang dari satu tahun.
"Upah minimun merupakan jaringan pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai garis kemiskinan yang dapat menbahayakan kesehatan pekerja,yang akan berdampak ke produktivitas pekerja," tuturnya.
Kendati demikian, Fauzia juga menyarankan agar perhitungan upah minimun perlu mempertimbangkan keberlansungan usaha, dan potensi penciptaan lapangan kerja baru bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Baca Juga: Harkannas Yang Dipusatkan di Sulteng Dihadiri Tamu Duta Besar Negara Sahabat
Adapun rumus penghitungannya, seperti yang telah diatur oleh Pemerintah yaitu:
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).***