METRO SULTENG - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), melalui Bapenda Pemprov Sulteng merealisasikan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) di tahun 2022 ini.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng no 51 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan pokok bea balik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Pertimbangan lainnya terkait dengan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II ini karena adanya dampak inflasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM), dan dampak dari pandemic covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat, sehingganya diberikan keringanan.
Program penghapusan denda PKB dan pengurangan pokok BBNKB II ini berlaku mulai 10 November sampai 31 Desember 2022. ***