METRO SULTENG – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah V Kabupaten Banggai, Syafrudin Laguni menegaskan terkait program Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk memberikan keringanan atau diskon terhadap pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) memang ada, namun program tersebut belum berjalan hingga saat ini.
“Memang rencananya diberlakukan pada 1 November 2022 lalu, namun karena masih dalam bentuk finalisasi, maka program itu belum dilaksanakan,” tegas Syafrudin Laguni saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini, memberi klarifikasi soal issu yang mengatakan bahwa program penghapusan denda PKB dan BBNKB II sudah diberlakukan.
Ia pun menjelaskan, bahwa di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulteng nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah tidak disebutkan pemutihan, tetapi pengurangan atau penghapusan denda pajak kendaraan.
“Jadi tidak ada bahasa pemutihan didalam Perda no 1 tahun 2011, yang ada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB dan BBNKB. Dan program itu yang rencananya akan direalisasikan setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng,” terangnya.
Diakui Syafrudin, program tersebut memang atas permintaan dari masyarakat. Hanya saja, kewenangan pihak UPT Samsat sebatas mengusulkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulteng. Nantinya Bapenda yang memfasilitasinya. Terkait yang merealisasikan program tersebut adalah kewenangan Gubernur Sulteng.
“Untuk merealisasikan program itu banyak tahapan yang dilalui. Walaupun sudah final Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur) menjadi Pergub akan tetapi masih ada beberapan tahapan yang dilalui, setelah itu baru bisa direalisasikan. Tapi yang pastinya akan kami sampaikan kalau sudah ada program itu,” tandasnya. ***