METRO SULTENG – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una (Touna) bersama DPRD Touna, Provinsi Sulawesi Tengah, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari DPRD salah satunya Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Touna melalui keputusan bernomor 15 tahun 2022, telah menyetujui Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima jadi Perda. Dan sudah ditetapkan pada Kamis 29 September 2022 kemarin,” sebut Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay, Jumat (30/9/2022) di Ampana.
Selain penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Perda, eksekutif dan legislatif juga membahas program pembentukan Perda tahun 2023.
“Pada rapat paripurna DPRD tanggal 31 Mei 2022 lalu, sudah pernah dibahas bersama Bupati dan Badan Pembentukan Perda DPRD. Hal ini mengacuh pada pasal 73 huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 8 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Karna itu, eksekutif dan legislatif akan masuk pada pembicaraan ditingkat selanjutnya untuk membahas program pembentukan Perda 2023,” ungkapnya.
Kata Mahmud, pembahasan program pembentukan Perda tahun 2023, terkait penyusunan program Pemda yang mengacuh pada pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta melihat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami akan menyempurnakan Perda yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga memberikan landasan yuridis bagi penegang hukum secara tegas, profesional dan menjujung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan gender,” jelasnya.
Penyusunan program pembentukan Perda tahun 2023 yang dibahas oleh DPRD dan Pemda Touna dilaksanakan secara terencana, terpadu dan sistimatis, serta pelaksanaanya direkomendasi oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Perda DPRD berdasarkan perintah Undang-undangan yang lebih tinggi terkait rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat di daerah, tambah Mahmud.
Sementara Bupati Mohammad Lahay yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian Dan Pembangunan Kabupaten Touna, Fery Moch. Indra Sabu mengatakan, program pembentukan Perda tahun 2023, akan dibahas bersama Badan Pembentukan Perda DPRD dan hasilnya akan disepakati serta ditetapkan dengan keputusan DPRD. *(Candra Lubah)