Menurutnya, jika merevisi harga berarti mendatangkan appraisal dengan membutuhkan anggaran besar.
"Bukan hanya 100 atau 200 juta itu tidak gampang bayarnya," katanya.
Sementara itu, Awaludin menjelaskan pihaknya tidak memiliki dasar untuk mengikuti keinginan masyarakat untuk pertambahan nilai pembayaran.
" Sementara anggaran yang dipersiapkan untuk pembebasan lahan masyarakat sesuai dengan hasil penghitungan NJOP tahun 2017 oleh appraisal, dimana kita mau ambilkan uang kalau masyarakat bersikeras. Ya, kami titip uangnya di pengadilan," tuturnya.
Sementara itu, Awaludin mengungkapkan jika masyarakat bersikeras tidak mengikuti pembayaran sesuai aturan pedoman NJOP tahun 2017. Akan berdampak keterlambatan pembangunan pantai Matano tahap dua.
"Ya, bisa-bisa terhambat kalau tidak ada solusi," tutupnya.***
Editor : Sofyan