pemerintahan

Pembebasan Lahan Proyek Pantai Matano Morowali, Warga Keberatan Harga Murah Pakai NJOP 2017

Jumat, 2 September 2022 | 20:24 WIB
Perluasan proyek Matanao Morowali (Foto: Iwan Metro Sulteng)

METRO SULTENG-Pembangunan mega proyek tahap lanjutan Pantai Matano dalam proses pengerjaan oleh PT Mega Buana Persada dengan anggaran kurang lebih Rp 20 milyar. Pembangunan mega proyek ini diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah daerah Kabupaten Morowali.

Dalam pembangunannya, sejumlah rumah masyarakat yang masuk area proyek menjadi sasaran relokasi, yang pembayarannya ditangani oleh Dinas Perumahan Kabupaten Morowali.

Diketahui, sebagian lahan dan rumah masyarakat telah di bebaskan dengan harga mengikuti nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2017, dimana menurut warga setempat Aslima tidak setuju dengan harga yang mengikuti NJOP tahun 2017.

Baca Juga: Sultim Sudah Terbentuk, Hanya Terhalang DOB

"Murah sekali pak, lahan kami saja dengan rumah dihargai cuma Rp114 juta, kalau harga begitu tidak bisa kita membangun rumah kembali," keluhnya, Jum,at (2/9/2022).

Kata Aslima, dengan uang yang hanya Rp 114 juta jika di gunakan untuk membangun rumah dilokasi yang ia rencanakan, itu hanya sampai dipondasi saja.

"Lahan yang kami rencanakan membangun rumah itu pondasinya sampai 2 meter karena menurun tanahnya, harus tinggi pondasinya, karena air laut naik, belum lagi timbunannya," katanya.

Baca Juga: Kominfo Lakukan Penelusuran Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP

Sementara beberapa warga lain, lanjut Aslima, telah ada yang dibebaskan lahannya, akan tetapi masih bertahan dirumah masing-masing dikarenakan ada uang yang dijanjikan dari Dinas Perumahan sebesar Rp 50 juta.

"Ia, mereka masih bertahan, sambil menunggu ada bantuan lagi Rp 50 juta," tuturnya.

Selain Aslima yang menganggap pembebasan lahannya yang murah, warga lain yang lokasinya terkena area pembebasan juga senada dengan Aslima.

"Yaa, kami ini masih menunggu harga naik, karena kalau mengikuti NJOP tahun 2017 itu tidak bisa, sekarang tahun 2022 harga bahan bangunan sekarang sudah naik, beda dengan dulu," ucap warga yang juga memiliki warung makan dilokasi tersebut.

Ditambahkan olehnya, bahwa selain uang pembebasan lahan dan bangunanan, pihaknya juga mempertanyakan nilai usaha yang ia miliki.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Panen Tambak Udang Vannamei, PT Randomayang Lestari di Sulbar

"Waktu pengukuran itu baru konsultannya sempat bilang nilai usaha juga lain, dengan harga pembebasan yang ditawarkan dari dinas perumahan, bukan hanya murah tapi juga tidak ada nilai usahanya," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini