pemerintahan

Pemprov Sulteng Ubah Regulasi Pajak Air Permukaan dan Dasar Air, Ini Besarannya

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:35 WIB
Pemprov Sulteng dipimpim Wagub bahas perubahan regulasi pajak permukaan air

Baca Juga: 24 SPBU Nakal di Sulawesi Dijatuhi Sanksi Pertamina, Pencabutan Izin dan Teguran

Faktor kelompok pengguna air permukaan, dalam Permen PUPR untuk PDAM faktor pengali hanya 1 rupiah, agro industri faktor pengalinya 14,5 rupiah, sektor listrik besar pengalinya 1,20 rupiah, sektor pertambangan faktor pengalinya sebesar 101 rupiah.

Dalam hal ini besar kecilnya pajak yang dibayarkan tergantung volume air yang digunakan.

Baca Juga: Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Ini Alasan Polisi

Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk harga dasar air pada PDAM ditetapkan 900 rupiah, sektor niaga ditetapkan 300 rupiah, sektor industri ditetapkan 328 rupiah, sektor pertambangan ditetapkan 328, dan sektor listrik ditetapkan 300 rupiah.

Rapat yang dipimpin Wagub Sukteng itu turut dihadiri manajemen PT Poso Energi, PT PLN, Inspektur Inspektorat, PT IMIP, Plt. Kadis Cikasda, Kabid Pajak, PT Sinergi Perkebunan, PT Arkora, PT Hentraco, PT GNI, PT Buminata, PDAM Donggala, PT LTT, Kasubid Pelaporan, Petugas Pentap Wilayah X.***

 

Halaman:

Tags

Terkini