METRO SULTENG - Sejumlah platform digital di Indonesia yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya terkena ancaman pemblokiran.
Ancaman pemblokiran tersebut diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Alasan Kemenkominfo akan memblokir berbagai aplikasi itu berkaitan dengan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.
Kemenkominfo meminta kepada PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia agar segera melakukan pendaftaran ulang.
Baca Juga: Sambut 100 Tahun Hari Jadi Desa Bunta di Morut, Dari Tanah Gambut Jadi Arus Cuan
Baca Juga: Panen Raya Petani Binaan PT Vale Padi SRI Organik di Morowali
Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi tersebut merupakan upaya pemerintah guna melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, pada Minggu, 17 Juli 2022.
Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Baca Juga: 50 KK Mengungsi Akibat Banjir Luapan Sungai Podi di Kelurahan Bonerato Tojo Una-Una
Baca Juga: Saudi Buka Pengajuan Visa Umrah per 14 Juli 2022
Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.
Lebih lanjut, pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan Kominfo.
Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena sudah disediakan panduan.
Jadi, tidak susah ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit. Persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," katanya.