pemerintahan

Kabag Hukum Pemda Touna Desak Agar ASN Juga Dapat Keringanan Kredit

Senin, 20 April 2020 | 20:57 WIB
IMG-20200420-WA0057

METROSULTENG, Touna-Ditengah ancaman wabah corona virus, dimana pemerintah telah menghimbau warga untuk melalukan pembatasan aktifitas dan social distanching. Namun diisatu sisi warga dituntut untuk tetap membayar kredit usaha, kendaraan dan lain sebagainya kepada debitur. Hal inilah yang membuat warga di Tojo Unauna, Sulteng, resah sebab pihak debitur masih menagih kredit disaat warga tidak menjalankan usaha karena wabah corona virus. Oleh karena itu, pihak Pemda Touna, DPRD menggelar rapat dengan pihak bank dan leasing, Senin (20/4) di ruang DPRD untuk mempertegas aturan penundaan pembayaran kredit. Kepala Badan Hukum Pemda Touna Aspan Taurenta mengaku, dalam rapat tersebut pihak debitur maupun leasing belum memutuskan apakah ASN mendapat penundaan kredit atau tidak. Menurutnya, jika ASN tidak di atur dalam keringanan, maka debitur tidak paham tentang PLJK. "Didalam NON PLJK itu no 11 mengatur bahwa debitur yang menerima strukturisasi yang dibolehkan untuk mengajukan restribusasi dalam bentuk relaksasi dan apapun modelnya itu," jelaanya. Sebab debitur yang dalam pengertian siapapun pribadi atau bahan usaha yang mengambil uang di pihak bank atau menggunakan lembaga pembiayayaan. Maka dari itu, sambungnya, ASN juga harus diberikan keringanan. Tinggal tekhnisnya, apakah mereka memberikan asesmen bahwa ternyata ASN ini tidak perlu mendapatkan keringan. "Akan tetapi dalam undang-undang jelas ASN itu adalah bagian dalam debitur," imbuhnya. Setelah dipahami bahwa ASN bagian dari debitur dan siapapun penduduk Indonesia yang mengunakan uang dari pihak bank atau dari lembaga pembiayayaan. "Maka kita harus menyurat kepada lembaga perbankkan dan untuk menyediakan atau mengeluarkan kebijakan melakukan, baik dalam bentuk memberikan keringanan pembayaran bunga, penurunan suku bunga atau penundaan perpanjangan pembayaran yang diatur dalam PJK," sebutnya. Sebab kalau tidak dilakukan seperti itu, kata Aspan, berarti debitur tidak mematuhi atau melaksanakan undang-undang. "Setiap lembaga keuangan itu berbeda baik Bank maupun leasing sebab yang mereka hanya diberikan pilihan dari beberapa jenis ini yang mana dilaksanankan dari kemampuan orang," tambahnya. Makanya diadakan asesmen bukan ditentukan sepihak karena tidak diperbolehkan, sangat tidak dibenarkan pihak bank maupun leasing menetapkan restrukturisasi atau relaksasi itu dengan cara sepihak harus dengan cara melalui asesmen atau penilaian kemampuan debitur.**

Terkini