METRO SULTENG-PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program Pemerintah Indonesia untuk mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada 2024.
PKH tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berfungsi sebagai langkah nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan PKH tahap tiga atau pada bulan Juli, Agustus, dan September 2023 telah dijadwalkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Pertamina MoU Garap Blok Buzi di Mozambik Bersama Buzi Hydrocarbons Pte
Setiap penyaluran diharapkan dapat memberikan dukungan kepada keluarga penerima manfaat dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Syarat dan Ketentuan Penerima PKH
Agar dapat menjadi penerima PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: Jam Tangan Piaget Polo Skeleton Ref. G0A46009 Terbaru Memiliki Kerangka Warna Emas Mawar
1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Tidak memiliki anggota keluarga yang terikat sebagai
3. Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau bertugas sebagai pejabat pemerintah tingkat desa/kelurahan.
4. Dinyatakan sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat dari tingkat RT sampai kelurahan.
5. Penerima manfaat PKH hanya berhak menerima bantuan selama lima tahun secara berurutan.
6. Dana yang diterima melalui PKH wajib digunakan sesuai dengan tujuan program
Cara Cek Penerima Bansos Pakai HP
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah Anda adalah penerima bantuan dalam Program Keluarga Harapan atau ingin mengetahui langkah-langkah untuk melakukan pencairan bantuan, berikut adalah panduan sederhana yang dapat diikuti melalui ponsel atau HP:
1. Buka laman resmi Kementerian Sosial atau kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
2. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.