pemerintahan

Gubernur - Ketua DPRD Sulteng Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA Serta Perubahan PPAS 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 | 07:29 WIB

METRO SULTENG-Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Ma’mun Amir bersama Ketua DPRD Nilam Sari Lawira, serta Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (KUA) serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Bertempat, diruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (23/8/2023).

Penandatanganan ini dihadiri anggota DPRD Sulteng, pimpinan OPD serta pihak terkait lain.

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Trenggalek Berkekuatan Magnitudo 4,8

Dalam sambutan tertulis Gubernur, Wagub Sulteng Ma’mun Amir menyampaikan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023, maka eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Jam Tangan WORLDTIMER BAJA PENUH ORIS HOLSTEIN Edisi 2022 Yang Perkasa Membuat Penampilanmu Makin Keren

“Sungguh merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 telah dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan,” sebut Wakil Gubernur.

Dokumen dimaksud, selanjutnya dapat diaplikasikan sebagai pedoman bagi SKPD lingkup provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran yang akan dikonsolidasikan kedalam rancangan perubahan APBD tahun 2023.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan SEIKO 5 SPORTS CUSTOM BEATMAKER 2021 Edisi Terbatas

Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur, Wagub menekankan kepada setiap SKPD, Badan, Dinas serta Sekretariat Daerah agar proaktif dan responsif mengikuti pembahasan tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023 sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Tags

Terkini