pemerintahan

Kembalinya Kesatria Berambut Emas, Lutfin dan Ahmad Muhsin Disambut Dengan Upacara Adat

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:53 WIB
Lutfin dan Achmad Muhsin disambut adat

METRO SULTENG - Selama 3 tahun Kesatria Berambut Emas, julukan Kepala Desa Marana Lutfin, S.Sos yang diberhentikan sementara oleh Bupati Donggala, akhirnya kembali berkantor.

Di hari pertama kerja, Lutfin didampingi Ahmad Muhsin, S.Pd.I, pria yang selama ini ikut memperjuangkan hak-hak Lutfin melawan Bupati Donggala selama 3 tahun, disambut dengan upacara adat oleh dewan adat Desa Marana.

Baca Juga: Pemprov-DPRD Sulteng Teken Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS 2024

Lutfin dan Ahmad Muhsin dikawal oleh dewan adat bersama aparatnya keluar dari rumah menuju kantor desa Jalan Mapane Desa Marana. Penyambutan secara adat dilakukan di depan kantor diawali dengan pengalungan bunga.

Upacara adat dilanjutkan dengan mosirondeaka atau dikenal dengan serah terima kembalinya seorang pemimpin.

Kemudian pemasangan botiga atau gelang adat dan kayu nggo'o yang artinya selalu diberikan kekuatan kepada pemimpin yang berhasil berjuang demi masyarakatnya.

Baca Juga: Dies Natalis Untad ke-42, Berikut Pesan Gubernur

Selain Lutfin, upacara adat dilakukan oleh orang tua adat kepada Ahmad Muhsin yang dinobatkan oleh orang tua adat sebagai sang penyelamat mendampingi Lutfin melawan kezaliman dan intimidasi, yang dilakukan oleh penguasa di daerah.

Dalam prosesi pelaksanaan adat itu, Lutfin dan Ahmad disatukan oleh orang tua adat sebagai tanda keduanya tidak dapat dipisahkan dalam perjuangan membela kebenaran.

Baca Juga: PT Vale Pastikan Rehabilitasi DAS Seluas 10.000 Hektar di 13 Kabupaten di Sulsel Berjalan Lancar

Usai melaksanakan penyambutan adat, Lutfin dan Ahmad kemudian dibawa masuk ke dalam gedung Pakaroso Sintuvu Desa Marana, untuk kegiatan syukuran kemenangan atas perjuangan melawan Bupati Donggala di tiga tingkatan pengadilan.

Sebelumnya, Lutfin hadiri panggilan eksekusi d Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

SK pengembalian berdasarkan keputusan bupati donggala nomor: 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali kepala desa marana kecamatan sindue priode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasehat hukum pemda donggala ke Ketua PTUN Palu, kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.

Baca Juga: JAM TANGAN ORIS AQUIS DATE CALIBRE 400 41.5MM BI-COLOR Perhiasa Emas Kurma Aquis berwarna hijau dan biru

Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor: 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana,Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Halaman:

Tags

Terkini