METRO SULTENG- Menghadapi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus tahun 2023, Pemerintah Desa Ipi dan Bente memasang umbul-umbul ditiap wilayah administrasinya masing-masing.
Namun ,saat pemasangan kedua Pemerintah Desa ini saling claim tapal batas (punuapuo) hingga saling cabut umbul-umbul.
Baca Juga: Gabung Koalisi Gerindra, Airlangga: Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Negara Maju
Menurut pengakuan dari Kepala Desa Ipi Wahab ,awalnya Pemerintah Desa Bente memasang umbul-umbul hingga ke jembatan kecil (haji aco), melewati batas Desa yaitu di Punuapuo yang sudah dimenangkan melalui Mahkama Agung (MA) dan sudah dilanjutkan ke TAPEM serta sudah ditandatangani oleh Bupati Morowali.
"Makanya kami cabut umbul-umbul yang dipasang oleh Pemdes Bente secara baik-baik dan kami pulangkan baik-baik juga,dasar kami karena putusan MA,"ucap Kades Ipi ke Metrosulteng. Minggu (13/8/23).
Baca Juga: Alasan PAN Gabung Koalisi dan Dukung Prabowo Maju Capres
"Kalau soal putusan itu sudah diketahui oleh Pemerintah Desa Bente," tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, pada malam minggu kami juga memasang umbul-umbul mulai dari batas Desa Ipi-Bahoruru hingga ke Punuapuo,namun paginya kami lihat umbul-umbul itu sudah dicabut juga.
"Selama belum ada putusan MA, kami belum pernah memasang umbul diwilayah Punuapuo itu, kami sabar menunggu hasil keputusan penetapan batas,"kata Wahab.
Sementara itu, Kades Ipi Erwin yang dikomfirmasi menyebut bahwa hasil putusan Mahkamah Agung tersebut untuk membatalkan Peraturan Bupati (PERBUP) bukan untuk menetapkan tapal batas Desa IPI dan Bente.
Baca Juga: Aneka Mobil dan Motor Terbaru Dalam dan Luar Negeri Mejeng di GIIAS 2023, Yang Mana Pilihanmu!
"Itu putusan MA, menbatalkan Perbup bukan menetapkan tapal batas," bebernya.***