pemerintahan

Sukseskan Propemperda, Tiga Unsur Diharap Bersinergi

Senin, 17 Juli 2023 | 19:29 WIB
Asisten I Pemprov Sulteng, Fahrudin D Yambas, mewakili Gubernur Sulteng saat membuka Rakor Promperda yang digelar Biro Hukum. (Foto: Pemprov Sulteng).

METRO SULTENG - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (17/07) di Hotel Santika, Palu.

Turut hadir Karo Hukum Adiman, serta para pejabat terkait lingkup Pemprov Sulteng.

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra membacakan sambutan Gubernur H. Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor guna menjadi landasan bagi penyusunan rencana aksi yang komprehensif, untuk mewujudkan pembangunan Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan bahwa program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

"Secara sederhana dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan daerah menjadi rencana pemerintahan daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda, dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas," katanya.

Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah yang terencana, terpadu dan sistematis akan sulit diwujudkan apabila 3 (tiga) kelompok unsur yang terlibat di dalamnya tidak berjalan secara bersinergi.

Tiga unsur dimaksud adalah Biro Hukum sebagai koordinator penyusunan Propemperda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai institusi perencanaan dan pengganggaran Perda, serta perangkat daerah pengusul sebagai pemrakarsa penyusunan Raperda.

"Rakor Propemperda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan," tutur Fahrudin menyampaikan sambutan Gubernur Sulteng. 

Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk menetapkan Propemperda tahun 2024 mendatang, diharapkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, perangkat daerah yang urgensi materi muatan lingkup tugas dan fungsinya, yang mengharuskan perlu adanya perda, segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peopemperda, sehingga tidak ada lagi pengajuan judul setelah propemperda ditetapkan.

Kedua, perangkat daerah dalam pengajuan judul Propemperda, terlebih dahulu harus memperoleh kajian dan pencermatan di internal perangkat daerah, dan dikomunikasikan dengan atasan/pimpinan.

Sehingga tidak terjadi kemungkinan pembatalan judul Propemperda yang telah ditetapkan. Dan bahkan lebih dihindari lagi adalah dilakukan penarikan kembali Raperda yang telah masuk dalam tahapan pembahasan di DPRD.

Ketiga, judul yang diusulkan dalam Propemperda harus didukung penganggaran. Judul yang ditetapkan dalam Propemperda didasarkan pada skala prioritas.

Sejak berlakunya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan yang terakhir berdasarkan Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Foto bersama usai pembukaan Rakor Promperda.
Dan telah mencabut 2 (dua) Undang-undang sebelumnya dan mengubah 94 (sembilan puluh empat) undang-undang sektoral, serta terdapat 49 (empat puluh sembilan) turunannya yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) peraturan pemerintah, dan 4 (empat) peraturan presiden.

Halaman:

Tags

Terkini